
№ 3 / 2025
ISSN (Print) 2308-0361
ISSN (Online) 2519-2744
DOI: https://doi.org/10.33731/32025.339345
Submitted 2025-07-21
Accepted 2025-08-29
Published 2025-09-15

Legal implications of sanctions for deleting the registration and identification of motor vehicles as registered movable objects in Indonesia
Mohammad Ali
Lecturer and Doctoral Candidate in Legal Sciences, Faculty of Law, University of Brawijaya
Indonesia
https://orcid.org/0000-0003-2237-6845
Afifah Kusumadara
Professor in the field of international civil law, Faculty of Law, University of Brawijaya
Indonesia
https://orcid.org/0000-0001-7167-8044
Shinta Hadiyantina
Associate Professor in the field of state administrative law, Faculty of Law, University of Brawijaya
Indonesia
https://orcid.org/0000-0001-7413-7008
Amelia Sri Kusuma Dewi
Associate Professor in the field of civil law at the Faculty of Law, University of Brawijaya
Indonesia
https://orcid.org/0009-0005-5985-7230
Abstract
The paper explores the legal implications of the removal of motor vehicle registration and identification, as stipulated in Article 74 of the Law on Traffic and Road Transportation. Based on the analysis, the authors recommend amending the deletion of vehicle registration is preceded by a transparent and equitable objection process. This would allow vehicle owners the opportunity to fulfill their obligations and assert their legal rights. Ultimately, while the enforcement of administrative regulations is an essential component of national transportation governance, it must be carried out in a manner that is both fair and proportionate.
Keywords: motor vehicles, registration and identification, legal implications, ownership rights
References
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
J. A. Denny, Menjadi Indonesia tanpa Diskriminasi, Cet. Pertama. Jakarta: Gramedia, 2019.
Articles 499 to 528 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia). CV. Karya Gemilang, 2013.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: LaksBang Pressindo, 2016.
D. S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan hukum Perikata. Bandung, 2015.
Tim penyusun, “Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.” Mahkamah Agung Indonesia, 1945.
N. P. D. Laurina, K. F. Dantes, and M. S. Hartono, “Implementasi Pasal 1320 Kuh Perdata Terkait Transaksi Jual Beli Motor Bekas Tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Di Kota Jembrana,” J. Komunitas Yust., 2022, vol. 5, no. 2, Art. 2.
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51681
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Pasal 64 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Moch. Isnaeni, Hipotek Pesawat Udara di Indonesia. Surabaya: Dharma Muda, 2008.
Arti kata implikasi – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
https://kbbi.web.id/implikasi
D. Umar and U. Handoyo, Kamus Hukum. Surabaya: Mahirsindo Utama, 2014.
M. Fuady, Kosep Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
E. Nurhaini Butarbutar, Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/225016/perpol-no-7-tahun-2021
F. Bastiat, HUKUM: Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka, terj. Penerjemah Zaim Rofiqi. Jakarta: Freedom Institute, 2010.
Asmara Triputra, “Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila”, J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, 2017, vol. 24, no. 2.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art6
B. Manan and S. Dwi Harijanti, “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”, J. Ilmu Huk., 2016, vol. 3.
A. Dermawan, “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Doktrina J. Law, 2020, vol. 3, no. 1.
C. O. Y. Afita, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)”, Datin Law J., 2021, vol. 2, no. 1.
https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.565
Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Pasal 48, 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
F. Bastiat, The Law, Translated from the French by Dean Russell. New York: Foundation for Economic Education.
S. Suparnyo, Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas. Semarang: Pustaka Magister, 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
http://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
E. Suandy, Hukum Pajak, Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat, 2014.
Pasal 1 angka 28 dan 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
M. Farouq, Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.
B. Tujni and H. Hutrianto, “Evaluasi Sistem e-SAMSAT Berbasis Mobile untuk Layanan Masyarakat Kota Palembang dengan Metode Technologi Acceptance Model,” J. Ilm. Matrik, 2018, vol. 20, no. 2.
I. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
http://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002
I. Fatwa, “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Anak Di Bawah Umur,” J. Lex Theory JLT, 2014, vol. 5, no. 2.